Ungkap Kasus Narkoba, Polres Serang Amankan 5 Tersangka

0
883

Titaniumnews – Bertempat di Makopolres Serang Polda Banten, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan yang di dampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna, gelar konferensi press terkait ungkap kasus dengan menangkap 5 (lima) terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, Selasa, (26/02/2019).

Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, mengatakan, Tim Satuan Resnarkoba Polres Serang telah berhasil menangkap 5 terduga pelaku, yakni berinisial MJ (20), LS (37), SM(36), MA (19), AF (28)

“Saat ini kita berhasil mengamankan 5 terduga pelaku, rangkaian pertama kami menangkap inisial MJ, kemudian LS sebagai pengguna, dan berhasil di kembangkan kepada SM berperan sebagai pengedar,” Urai AKBP Indra Gunawan.

Ditambahkan AKBP Indra Gunawan, kemudian secara terpisah juga mengamankan inisial MA dan AF sebagai pengguna. Adapun total barang haram yang kami amankan, yaitu 11 paket (6,72 gram) jenis sabu siap edar, dan juga beberapa paket kecil yang siap digunakan oleh masing masing pelaku.

“Para pelaku mendapatkan barang haram tersebut, rata – rata pengembangan dari Jakarta, dan membeli barang haram tersebut seharga Rp.500.000 – Rp.600.000. Dan dari masing – masing pelaku, menjual barang haram tersebut dengan sasaran secara acak, terutama di usia produktif 20 – 35 tahun,” Imbuhnya.

Kepada 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, akan dikenakan pasal 112 Jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.

“Untuk pelaku inisial SM yang berperan sebagai pengedar, kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th.2009 Tentang Narkotika Ancaman 5-20 Tahun,” Pungkas AKBP Indra Gunawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here