Pencatutan Nama dan Sanksi Pidana

0
11106

Titaniumnews – Mencatut/Pencatutan berasal dari kata dasar “catut”. Menurut KBBI, pencatutan memiliki beberapa arti, antara lain:

1. Mencari keuntungan dengan jalan tidak sah. Misal dengan cara-cara menipu (tipu muslihat) dan atau mengakali.

2. Menyalahgunakan, antara lain ke­kua­saan, nama orang, jabatan dan se­bagainya untuk mencari keuntungan diri sendiri/ orang lain/ kelompok.

Didalam KUHP ( Kitab Undang-un­dang Hukum Pidana) memang tidak t­er­­dapat pasal spesifik yang mengatur ten­­tang tindak pencatutan. Hanya saja, da­lam praktik pencatutan (nama, jabatan dan lain-lain) terdapat unsur penipuan. Se­hing­ga pencatutan nama dikategorikan da­lam KUHP pasal 378 tentang : “penipuan” (Buku II Bab XXV tentang : “kejahatan” :

Barang siapa dengan maksud hen­dak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kea­daan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan per­­kataan-perkataan bohong, mem­bu­juk orang supaya memberikan se­suatu barang, membuat utang atau meng­hapuskan piutang, dihukum karena pe­nipuan, dengan hukuman penjara se­lama-lamanya empat tahun”.

Pasal Penipuan dan Elemen

Penipuan, asal kata “tipu”, yakni perbuatan atau perkataan yang tidak jujur. Menipu, mengenakan tipu muslihat, me­ngakali dan memperdayakan. Penipu, orang yang menipu (pengecoh). Sedang­kan penipuan = proses, cara, perbuatan menipu dan perkara menipu (mengecoh).

Pekerjaan penipu:

1. Membujuk orang supaya memberikan sesuatu (barang, uang, saham, hadiah, membuat utang dan ataupun menghapus piutang dan lain-lain )

2. Pembujukan, bermaksud hendak me­nguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hak

3. Pem­bu­jukan dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu atau akal cerdik (tipu mus­lihat) atau karangan perkataan bohong.

Membujuk = melakukan pengaruh de­ngan kelicikan terhadap orang sehing­ga orang itu menurutinya untuk berbuat se­suatu.

Memberikan barang = barang itu tidak perlu harus diberikan (dise­rah­kan) kepada pelaku/penipu sendiri, se­dang yang menyerahkan itupun tidak per­lu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.

Menguntungkan diri sendiri dengan me­­lawan hak = menguntungkan diri sen­diri atau orang/kelompok lain dengan ti­­dak berhak.

Nama palsu = nama yang bu­­kan namanya sendiri, tapi (melalui) nama orang lain (pejabat -non pejabat, dan sebagainya).

Keadaan palsu, misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pe­nga­cara, notaris, pegawai negeri sipil, menteri, presiden, wapres dan sebagai­nya padahal nota bene dirinya bukanlah ber­jabatan itu , tapi berjabatan tertentu lain atau memang tidak berjabatan sama se­kali.

Akal cerdik ( tipu muslihat) = suatu perbuatan tipu yang sedemikian liciknya, sehingga seseorang yang berpikiran normal bisa tertipu . Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup kelicikannya.

Karangan perkataan bohong = satu kata bohong tidak cukup. Disini harus di­pakai banyak kata-kata bohong yang ter­susun secara sedemikian rupa, se­hingga kebohongan yang satu dapat me­nutupi kebohongan yang lain. Dimana ke­seluruhan perkataan bohong tadi seo­lah merupakan sebuah cerita yang sea­kan-akan memang benar terjadi (ke­nyataan).

Sedangkan mengenai “barang tidak disebutkan pem­batasan”, bahwa barang itu haruslah kepunyaan orang lain. Tapi mem­bujuk orang untuk menyerahkan ba­rangnya sendiri, juga dapat masuk dalam pe­nipuan asalkan elemen-elemen lain ter­penuhi.

Sehingga sebagaimana halnya dengan pen­curian, penipuan yang sering di­lakukan didalam kalangan keluarga sen­diri , berlaku juga peraturan sebagai­ma­na disebutkan pada pasal 367 juncto pa­sal 394 (pencurian dalam kalangan ke­luarga).

Beberapa Kasus Pencatutan Nama dan Sanksi Pidananya

Berikut disampaikan berbagai praktik penipuan melalui pencatutan nama orang-orang penting tertentu (terutama nama pejabat, penegak hukum dan lain-lain ), antara lain :

1. Pada 13 November 2013 : Polda Maluku Utara (Malut) menangkap dua orang tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Gubernur Malut Thaib Armaiyn. Pemalsuan dilakukan untuk menyerobot la­han pertambangan milik sebuah pe­rusahaan perkebunan di Malut.

Para pelaku penipuan/ pencatutan na­ma orang lain (pejabat) mana lalu di­jatuhi hu­kuman/pidana antara 2 – 8 tahun pen­jara.

2. Pada 23 Juli 2013 : Hanung Bra­man­tyo, produser dan sutradara film nasional terkenal pernah melaporkan adanya penipuan yang dilakukan orang lain dengan mencatut namanya. Polisi lalu menangkap para pelaku saat me­lakukan aksi kejahatan­nya di Senayan City Jakarta Pusat.

Modus operandinya, pelaku membuat akun palsu di facebook mengatas­na­ma­kan Hanung . Lewat akun palsunya pe­laku lalu mencari sasaran, yakni orang-orang yang ingin menjadi artis sebagai kor­bannya. Pelaku meminta para korban un­tuk menyerahkan sejumlah uang tertentu dan bersedia di foto seksi. Pelaku digrebek Polisi disebuah ruang karaoke dan menciduk pelakunya yang belaka­ngan diketahui bernama/berinisial DNB, dan dihukum penjara selama 3 tahun (melanggar pasal 367 KUHP, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 27 dan 49 UU ITE ).

3. Pada 19 Juni 2015 Polda Metro Jaya men­jerat 8 tersangka pelaku yang di­duga me­­rupakan sindikat penipu me­lalui dunia maya dengan meng­gu­nakan/men­catut na­ma-nama pejabat negara dan kepada me­re­ka diancam hukuman maksimal 8 ta­hun pen­jara.

Para tersangka pun ditangkap di di Beji, Depok dan di Serpong, Tangerang Selatan. Disita sebanyak 315 kartu ATM dari berbagai bank. 44 buku tabungan dari beragam jenis bank. 20 unit telepon genggam. 2 unit laptop. 1 unit modem internet. 45 lembar KK, 5 unit sepeda motor berikut uang tunai senilai Rp. 6,8 juta.

Para pelaku mana kini sedang dalam proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, pasal 264 ayat 2 KUHP subsider dan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun !.

Pencatutan Nama Presiden & Wakil Presiden

Berawal ketika Menteri ESDM (Enerji & Sumber Daya Mineral ) Sudirman Said melaporkan Ketua DPR SN ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Menduga kuat bahwa telah terjadi pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait per­panjangan kontrak PT Freeport pada 16 November 2015 lalu.

Menteri ESDM mengatakan, SN yang adalah politisi sekaligus pengusaha itu meminta saham PT. Freeport sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan re-negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport, padahal sesuai ketentuan kontrak baru berakhir pada 2019 yang akan datang. Hingga beredar transkrip tiga halaman yang diterima kalangan media. Sejumlah inisial disebutkan sebagai pihak yang bertemu, di antaranya adalah SN. Selain itu, transkrip juga menyebut sejumlah nama tokoh pemerintahan didalam perbincangan itu meski kebenaran transkrip sendiri belum di/ter-konfirmasi.

Menteri ESDM melaporkannya kepada MKD dan belum mela­porkannya ke Polri agar disele­saikan dulu secara politik baru secara hukum. Hal mana sah-sah saja sekaligus menguji kualitas dan kredibilitas MKD , apakah mereka ini bisa dipercaya masyarakat atau tidak (?).

Kesimpulan

Bila mengacu kepada 3 kasus soal pencatutan nama seseorang dengan maksud untuk menguntung­kan diri sendiri/orang lain/kelompok sebagaimana telah dikemukakan diatas, berharap KPK, Polri dan Kejaksaan Agung dapat segera bersinergi untuk menyelidiki/menyidik kasus besar dan mema­lukan tersebut.

Supaya cepat tuntas, transaparan dan benar atau tidak bahwa telah terjadi dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam kasus perpanjangan kontrak PT. Freeport ?. Kalau tidak benar , tentu harus sesegeranya memulihkan nama baik SN. Sebaliknya, jika memang benar, harus segera diproses hukum dan dipecat dari jabatannya di DPR.

Selain itu, didalam prinsip hukum pidana, dimana bukan hanya perbuatan pidananya yang dapat dihukum, perbuatan melakukan “percobaan untuk melakukan pi­dana”, sekalipun tak tercapai/gagal karena sesuatu hal , dapat dipidana.

Hikmah dari kasus pencatutan nama ini, kiranya dapat membuat kapok/jera para oknum pejabat (tinggi) lain yang ternyata masih saja tinggi libido bertahta dan berkorupsi (suap, gratifikasi )-nya. ***

Oleh Tigor Damanik SH

Penulis: Alumnus FHUI, tinggal di Medan.

Sumber : Harian.analisadaily.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here