Titaniumnews.id.Sulsel – Maraknya pengendara yang masih menggunakan knalpot blombongan atau brong menjadi perhatian khusus Polisi lalu lintas (Polantas). Seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum, penggunaan knalpot brong selain mengganggu pengguna jalan lainnya juga melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Dirlantas Kombes Pol Made Agus, para pengguna knalpot brong bisa saja diberikan sanksi baik dengan pidana kurangan atau denda. Seperti diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Dan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” tandas Kombes Pol Made Agus.
Selain itu bagi para pelaku bisnis atau yang memproduksi dan menjual knalpot brong juga bisa dikenakan sanksi pidana seperti yang sudah ditetapkan dalam UU NO. 8 THN 1999 TTG Perlindungan Konsumen, yakni A. Pasal 8 (1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang : a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai yang di persyaratkan dIm ketentuan peraturan perundang-Undangan. B. Pasal 62 (1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sbgm dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dan pidana penjara palang lama 5 (lima) tahun atau Pidana denda paling banyak 2 miliar.
Karenanya, Dirlantas Polda Sulsel menghimbau dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Sulsel untuk lebih bijak disiplin dalam berlalu lintas.
“Adanya peran serta masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan berlalu lintas, salah satunya tidak menggunakan ataupun menjual knalpot brong merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan kamseltibcar lantas di Sulsel ini” tutur Kombes Pol Made Agus.
Dirlantas juga menekankan, Polantas Sulsel akan lebih gencar melakukan sosialisasi maupun himbauan terkait dilarangnya penggunaan knalpot brong.
“Selain turun langsung ke lapangan dalam hal ini jalan raya, kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel juga akan menyambangi sekolah-sekolah, diantaranya mengedukasi para generasi milenal untuk tidak menggunakan knalpot brong. Mari kita bersama-sama menciptakan dan meningkatkan budaya santun disiplin berlalu lintas dan saling menghargai sesama pengguna jalan lainnya” pungkas Kombes Pol Made Agus. (Tya)