Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Penyalahgunaan Narkotika

0
766

Titaniumnews – Satuan Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polres Gresik. Penangkapan kedua pelaku narkoba ini diungkapkan Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. Kamis (21/3/19).

Kasatnarkoba Polres Gresik mengatakan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh dua warga berinisial S (40) dan K (48) keduanya merupakan warga Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

“Keduanya berhasil dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/19) pukul 05.00 WIB. di jalan raya Wringinanom tepatnya di desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.” terang AKP Redik.

Adapun saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangkaS (40) dan K (48) ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang ± 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram beserta bungkusnya berupa tisu putih, satu alat hisap bong dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik dan barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Unit I Polres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Gresik.

(Hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here