Titaniumnews – Diduga mengutil pakaian di sebuah toko baju, pasangan suami istri (pasutri), MA (27) dan ALF (22) yang merupakan warga dusun Cakarayam baru Desa Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Wringinanom Polres Gresik.
Menurut keterangan yang disampaikain Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan, minggu (6/1) pelaku pencurian ini beraksi di sebuah Toko Kebutuhan Anda (KBA) Mart di Jl. Raya Wringinanom Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Berawal dari laporan masyarakat, anggota Reskrim Polsek Wringinanom yang dipimpin Ipda Joko Suprianto SM selaku Kanit Reskrim Wringinanom, langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pencurian berupa pakaian di toko Kebutuhan Anda (KBA) Mart pada hari Sabtu, tanggal 5 Januari 2019.
“Saat dilakukan penggeledahan pada kedua tersangka ditemukan 5 (lima) potong kemeja lengan pendek dan 4 (empat) potong celana pendek yang disimpan didalam bajunya” Ungkap Ipda Joko Suprianto.
Ditambahkan Ipda Joko, saat melakukan pencurian, pelaku MA (27) mengambil barang yang ia curi, sementara istrinya yakni ALF (22) mengalihkan perhatian penjaga toko.
Atas perbuatannya, korban Nurramah Sartika Yuniar menderita kerugian sebesar Rp. 894.000 (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah ).
“Saat ini kedua tersangka kami amankan di Mapolsek Wringinanom guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman ancaman tujuh tahun penjara” jelas Ipda Joko.
Terkait aksi pencurian, Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan meminta masyarakat lebih waspada dan mengimbau agar memasang kamera CCTV di toko atau rumah untuk mempermudah mengungkap jika terjadi tindak kejahatan.