Titaniumnews.id. Malang Kota – Berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan kasus narkotika sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali berhasil meringkus 1 (satu) pelaku. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.IK M.H, dalam press release yang digelar di halaman Mapolresta, dihadapan sejumlah wartawan cetak, elektronik maupun online. Senin (3/2/2020)
Didampingi sejumlah PJU, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan tersangka berinisial ESI (24 Tahun) yang beralamat di dusun Krajan RT/RW 12/03 Desa Mbalyu Kecamatan Wajak Kabupaten Malang ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Dimana sebelumnya 2 (dua) tersangka yakni SNHS seorang perempuan yang masih berusia dibawah umur dan YI ditangkap Anggota Satresnarkoba karena diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di daerah Malang kota.
“Jadi ini merupakan pelaku yang ditangkap setelah kami lakukan pengembangan dan penyelidikan pada kasus narkotika sebelumnya. Dimana Polsek Lowokwaru menangkap SNHS pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di parkiran belakang GOR Ken Arok. Selanjutnya, ditangkap tersangka YI di rumahnya yang beralamat di Dusun Patuk RT 19 RW 07 Desa Sukolilo Kecamatan Wajak, dengan barang bukti shabu sebanyak 4 klip dengan berat masing-masing 0,27 gram, 0,28 gram, 0,41 gram, 0,70 gram” Ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Selain barang haram berjenis shabu dan puluhan ribu pil double LL, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone dan 1 buah timbangan elektronik.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata mengungkapkan, dari penangkapan 2 (dua) tersangka didapat satu nama yang diduga sebagai pengedar narkotika, yakni ESI yang saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti antara lain shabu seberat 1,6 ons, ganja 1,2 kg, Pil berlogo LL sebanyak 87.800 butir.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka diamankan di Mapolresta Malang kota.
“Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut dalam mengedarkan barang haram berupa sabu-sabu, keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun” Pungkasnya. (Innitya)