Titaniumnews.id.Malang Kota – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang kota berhasil mengungkap kasus curat yang melibatkan pelaku dewasa berinisal EA (23 tahun) seorang kuli bangunan dan lima orang pelaku anak dibawah umur yakni RA (15 tahun), RFR (15 tahun), RIP (16 tahun), AAP (15 tahun) dan GAS (15 tahun).
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolresta Malang Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K serta Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., pencurian dengan barang bukti 2 (dua) unit HP tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2020, di kuburan Jalan Polehan Permadi Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Lebih lanjut, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, antara korban dan pelaku sendiri merupakan teman satu perkumpulan atau sudah terbiasa bermain nongkrong bersama.
“Jadi antara korban dan pelaku sudah saling kenal yang mana mereka adalah satu kelompok nongkrong, saat kejadian para pelaku dan korban sedang nongkrong di kuburan Jalan Polehan Permadi, kemudian korban atas nama RA diajak oleh pelaku anak RF, sedangkan korban bernama Bima diajak oleh pelaku anak GAS pergi meninggalkan lokasi nogkrong membeli makanan. Sesaat sebelum pergi oleh pelaku anak AAP menyuruh kedua korban untuk menaruh HP miliknya di dalam Jok sepeda motor korban yang diparkir di lokasi kejadian agar tidak hilang” Urai Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Saat kedua korban pergi meinggalkan lokasi nongkrong, pelaku anak RA mengangkat jok sepeda motor secara paksa untuk bisa memasukkan tangannya ke dalam jok dengan tujuan mengambil HP dibantu teman (pelaku) lainnya.
“Setelah berhasil mengambil hp, para pelaku pun menyembunyikan hp tersebut di kotak buku yasin agar tidak bisa ditemukan korban” Imbuhnya.
Korban tidak menaruh curiga ketika kembali mendapati hp yang disimpan di bawah jok motornya raib, apalagi jok motor tidak dalam keadaan rusak dan kunci motor masih dipegang korban. Apalagi kemudian para pelaku beralibi bahwa saat korban pergi, mereka didatangi sekelompok pemuda mabuk, karena ketakutan saat itu mereka melarikan diri.
“Dan untuk meyakinkan kedua korban, salah seorang menyuruh korban menggeledah teman-temannya tetapi HP tidak ditemukan. Selanjutnya korban pulang dan mengadukan kepada orang tuanya lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota” Terang Perwira dengan Tiga Melati dipundaknya ini.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, didapati keterangan bahwa hp korban di curi oleh pelaku EA dibantu kelima pelaku anak-anak yang masih dibawah umur tersebut. Pelaku pun terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Innitya)