Ungkap Kasus Curas dan Curanmor, Polres Manokwari Ringkus 6 Orang Pelaku

0
1132

Titaniumnews – Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, SIK.MH didampingi Kasatreskrim Polres Manokwari AKP Musa J. Permana SIK., dan para penyidik menggelar Konferensi Pers Penangkapan tersangka Kasus Curanmor. Senin (14/1/2019) pukul 14.30 Wit.

Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres Manokwari mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut, merupakan hasil dan langkah baik jajarannya mengungkap Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan jumlah 6 (enam) orang tersangka, dengan target hasil operasi berhasil sebanyak 9 tempat.

“Adapun Inisial Para pelaku adalah YW (18th), SD (22 thn), sementara 4 (empat) orang pelaku lainnya masih DPO yakni YK, A, J dan DS yang merupakan otak dibalik beberapa kasus curanmor lainnya” Ungkap AKBP Adam Erwindi.

Selain Curanmor, Pelaku tindak kejahatan Pencurian dan Kekerasan (Curas) pun berhasil diringkus yakni SA (19th), Z (24th), YW (18th), SD (22th), AM (22th), MM (17th) dan OK yang masuk Daftar pencarian orang, dengan jumlah tempat beroperasi berhasil sebanyak 5 TKP, dan satu pelaku curat yakni BM (23th) seorang pemuda warga Kompleks Kalidingin, Wosi, Manokwari yang tertangkap usai melakukan aksi pencurian dengan membongkar sebuah kios di Jl. Trikora Wosi 2.

”Ini merupakan keberhasilan dan kerjasama yang baik antara jajaran Reskrim dan Tim Buser yang di Back Up Reskrim Polsek Kota karena sebagaian besar kejadian atau TKP berada di Wilayah Polsek Kota seperti di Jalan Bandung, Jalan Manado, Bumi Marina hingga, Wosi dan pasir putih.“ Jelas Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Manokwari beserta barang bukti berupa sepeda motor. Pada tersangka jambret dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedang Empat tersangka pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara.

”Para Penyidik Polres Manokwari kini dalam waktu melengkapi pemberkasan para tersangka untuk dikirim ke kejaksaan”

Dalam penanganan Kasus Curanmor ini Sat Reskrim Polres Manokwari telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi, dan telah mengamankan sekitar 10 unit motor berbagai Type dan akan di tindaklanjuti bilamana ada perkembangan informasi lainnya seputar perputaran hasil barang curian tersebut.

“Saya selaku Kapolres Manokwari juga menghimbau dan menekankan kepada warga masyarakat Kota Manokwari agar tidak tergiur dengan Kendaraan yang ditawarkan dengan harga murah dan tidak tahu asal usulnya dan bagi yang membeli barang curian dapat di kenakan pidana.” Imbaunya.

Adapun sejumlah Barang Bukti selain kendaraan bermotor berupa beberapa Handphone, Tas wanita, ATM, Buku Rekening dan Barang berharga lainnya hasil sitaan dari aksi jambret telah di amankan penyidik jajaran Polres Manokwari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here