Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Trenggalek Amankan Sabu dan Ribuan Pil Koplo

0
1264

Titaniumnews – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap sedikitnya 4 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba dan Okerbaya. Tak tanggung-tanggung, sabu dan ribuan butir Pil koplo berhasil diamankan aparat Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wiibowo S, S.I.K., M.H saat konferensi pers di halaman Mapolres siang tadi. Senin (14/01)

Dihadapan para awak media, AKBP Didit didampingi Kasat Resnarkoba AKP Haryanto, S.H., menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil dari penangkapan yang dilakukan dalam waktu hampir bersamaan tersebut.

“Kasus pertama dengan laporan polisi LP-A/01/I/2019/Narkoba/Res Trenggalek dengan tersangka berinisial YBS warga Gandusari dan LP ke dua LP-A/02/I/2019/Narkoba/Res Trenggalek dengan 3 orang tersangka yakni DY dan LHK keduanya warga Gandusari dan MW asal Prigi Watulimo.” Jelas AKBP Didit

Lebih lanjut AKBP Didit mengungkapkan, dari LP pertama petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus kemasan kertas grenjeng seberat 0,24 gram. Sedangkan dari LP yang kedua polisi mengamankan 1 paket sabu-sabu dalam kemasan plastik bening seberat 0,24 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa yang digunakan seberat 2,08 gram, sebuah alat hisab, handphone, pil dobel L dalam kemasan plastik dengan total 1.340 butir dan uang tunai Rp. 544 ribu.

Keseluruhan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan petugas dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, petugas akan menjerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here