Pelanggar Lalin Terekam ETLE, Sebelum STNK Terblokir, Simak Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel

0
6388

Titaniumnews.id.Makassar – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel sudah dari jauh jauh hari memberlakukan tilang Elektronik (ETLE), sebagai salah satu upaya mendisplinkan para pengguna jalan raya.

Selain itu dengan ditambahkan ETLE Mobile on board maupun ETLE Mobile Handheld, selain ETLE Statis, Ditlantas Polda Sulsel optimis akan dapat menciptakan kamseltibcar lantas dan juga menurun angka fatalitas laka lantas. ETLE mobile itu sendiri merupakan sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas elektronik bergerak, yang mencover daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis.

Saat ini untuk kamera ETLE statis telah terpasang di 20 titik Kota Makassar, sedangkan ETLE Mobile 64 Unit. Satu jenis ETLE Mobile Onboard terpasang pada mobil PJR Ditlantas Polda Sulsel dan 63 ETLE Mobile Handheld yang diberikan kepada petugas penindak, termasuk kepada petugas penindak yang di Polres Jajaran Polda Sulsel.

Menindaklanjuti adanya pertanyaan dari masyarakat ataupun pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran lalu lintas kemudian terekam kamera ETLE, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum., menjelaskan secara terperinci dan jelas. Jumat (24/11/2023)

“Jadi pada periode januari sampai dengan 23 November 2023, penindakan dengan kamera ETLE yang telah dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran telah merekam sebanyak 240.113 pelanggaran, 9.801 telah divalidasi, 7.137 pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi dan 6.804 data kendaraan telah terblokir,  karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan” Ungkap Kombes Pol Made Agus.

Pengiriman Surat Konfirmasi itu, lanjut Dirlantas, merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dilakukan.

“Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut pada saat terjadinya pelanggaran di jam dan tempat sebagaimana tertera pada surat konfirmasi” jelasnya.

Sedangkan untuk pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat, yakni bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan, Dirlantas menjelaskan, apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan pemilik lama memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut telah terjual melalui website etlekorlantas.info kemudian memberikan info pemilik kendaraan yang baru.

Karenanya, Dirlantas Kombes Pol Made Agus juga menghimbau untuk pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan Via SMS No. HP pelanggar, agar segera melakukan pembayaran denda tilang.

“untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan. Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama” tandasnya.

Terkait dengan rencana pengembangan ETLE, Dirlantas mengatakan, dalam waktu dekat akan menambahkam titik lokasi pemasangan kamera ETLE statis, yakni 4 titik di sepanjang Jl. Ap. Pettarani Makassar yang akan diprioritaskan di lokasi persimpangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here