Titaniumnews – Dalam waktu lima hari Anggota Timsus bentukan Kasat Reskrim Lumajang berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap Anak (bayi) yang diletakkan di depan pintu samping rumah warga di dusun Besuk selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro kabuaten Lumajang pada Jumat (23/11/2018).
Terduga pelaku tidak lain adalah seorang Ibu inisial WD (32 Tahun), Warga dusun Besuk selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro kabupaten lumajang.
Motif pelaku setelah melahirkan membuang bayinya sendiri karena latar belakang ekonomi yg mana saat ini sudah memiliki 2 anak yg masih kecil sedangkan penghasilan suaminya tidak menentuh untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, namun dugaan adanya motif lainnya tetap dalam penyelidilan Kata Hasran kasat Reskrim
Kapolres Lumajang Akbp Dr. Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara mengucapkan terimakasih kepada Timsus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasran, SH, M.Hum bersama Anggotanya yang telah berhasil mengungkap misteri pembuangan bayi.
“Proses penegakkan hukum tetap dilakukan dan akan di koordinasikan dengan Aparat penegak hukum Criminal Justise System yang berada di kabupaten Lumajang dengan komitmen tetap mengedepankan azas keadilan dan juga akan melakukan dengan dinas sosial agar ibunya tetap dapat merawat bayinya,” Ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dgn Pasal 76 (c) Jo Pasal 80 (4) UU Perlindungan Anak dgn ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.