Titaniumnews.id.Malang Kota – Mewakili Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K didampingi Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., gelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman Mapolresta. Rabu (5/8/2020)
Kasatreskrim, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Bendungan Sutami Gg. II A Rt. 01 Rw. 03 Kel. Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tersebut, satu tersangka berinisal A.E.B.P (22 tahun) berhasil diciduk, sedangkan satu pelaku lainnya yakni VP alias Ndul saat ini DPO.
Adapun modus pelaku A.E.B.P ini bersama temannya VP alias Ndul berawal dari kedua pelaku melintas di Jl. Bendungan Sutami. Saat itu kedua pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja, Warna Merah, Nopol : L-3583-YX yang diparkir oleh pemiliknya di depan teras rumah.
“Mengetahui hal tersebut, kemudian pelaku A langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut terlebih dahulu untuk menjauh dari TKP. sedangkan pelaku VP membantu mendorong dengan cara menendang knalpot dari belakang dengan mengendarai sepeda motor yang digunakan” Jelas AKP Azi Pratas.
Mengetahui motornya raib, sang pemilik pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian. Setelah menerima laporan Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi maupun informasi.
“Petugas akhirnya mendapatkan informasi adanya pelaku di di Jl. Tlogomas, Lowokwaru Kota Malang. Lalu Petugas pun bergerak cepat menangkap pelaku pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wib” Imbuhnya.
Pelaku A.E.B.P. yang merupakan seorang residivis ini pun digiring ke Polresta Malang berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150, warna merah dengan Nopol 3583 YX dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 363. (Innitya)