Polres Trenggalek Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana BLM PUAP

0
837

Titaniumnews – Unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membongkar kasus korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangann usaha agribisnis (BLM PUAP) Trenggalek. Petugas mengendus indikasi terjadi penyelewengan dana BLM PUAP ini setelah melakukan penyelidikan secara mendalam sejak bulan Maret 2018 yang lalu. Atas dugaan tersebut petugas Kepolisian telah mengamankan seorang wanita berinisial HT warga desa Prigi Kecamatan Watulimo

Sesuai pedoman umum PUAP 2011 dan petunjuk teknis verifikasi dan penyaluran dana PUAP 2011 bahwa pengelolaan dana BLM PUAP harus ditumbuhkembangkan secara berkelanjutan oleh Gapoktan penerima sebagai modal dasar unit usaha otonom simpan pinjam yang selanjutnya dikembangkan menjadi lembaga keuangan mikro agribisnis.

Dana tersebut harus disalurkan kepada anggota Gapoktan Langgeng sesuai Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan Rencana Usaha Bersama (RUB) yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok.

“Diduga telah terjadi penyelewengan dan atau penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dana dimaksud pada Gapoktan Langgeng yang diduga dilakukan oleh HT yang bertindak sebagai bendahara.” Jelas AKBP Didit saat menggelar Konferensi pers terkait perkara tersebut di halaman Mapolres. Selasa (15/01)

AKBP Didit mengungkapkan, dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum tersebut didasarkan pada beberapa temuan tim penyidik dimana sesuai laporan pengembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng per bulan Mei 2018, total dana PUAP sebesar Rp. 202.757.749,-.

Dari dana tersebut, sebesar Rp. 45.002.000,- dikembangkan oleh Gapoktan Langgeng sesuai dengan RUK dan RUB, Rp. 11.400.000,- digunakan untuk pengadaan alat pertanian, studi banding anggota dan biaya RAT Gapoktan Langgeng dan Rp. 8.117.749,- di dalam rekening Gapoktan Langgeng.

  • “Sedangkan sisanya sebesar Rp. 138.238.000,- digunakan oleh HT untuk kepentingan pribadi dan tidak ada pertanggungjawabannya diantaranya untuk usaha kripik pisang yang kemudian bangkrut.” Ungkap AKBP Didit

masih kata AKBP Didit, modus yang digunakan oleh HT adalah dengan membuat Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Langgeng fiktif untuk mendapatkan dana BLM PUAP dari Kementerian Pertanian.

Setelah dana cair dan berkembang, oleh HT diselewengkan/digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan kelompok dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum pengelolaan dana bantuan tersebut.

“Perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 138.238.000,-“ Imbuhnya

Atas perbuatannya, petugas mengenakan pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subs pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 dan/atau pasal 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here