Titaniumnews.id. Jember – Tindak lanjuti surat yang dilayangkan Pengurus NU Ranting Gladak Pakem terkait pembangunan sekolah yang tidak ada surat Ijinnya. Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal, S.H, S.I.K, M.Hum bersama instansi terkait melakukan peninjauan Bangunan SMPI Imam Syafii, di Jalan MH Tamrin Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari, Jember. Rabu Siang (05/02/2019).
Didampingi Wakapolres, Kapolsek Sumbersari, Kasat Intelkam, Kasat Pol PP Pemkab Jember, Bakesbangpol Linmas dan Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Kunjungan Kapolres Jember disambut hangat oleh Ketua Yayasan Imam Syafii Ustad Umar Jawas dan Rektor STDI Dr. Arifin Badri.
”Kami datang meninjau kesini sebagai langkah untuk meredam adanya reaksi warga. Kami akan mencari solusi jalan tengah dengan membentuk Satgas guna membahas perijinan pembangunan yang masih belum keluar”, Kata Kapolres.
Menurutnya, pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani persoalan Yayasan Imam Syafii.
”Untuk itu Kami meminta kepada Yayasan Imam Syafii agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan selama sepekan hingga menunggu proses analisis yang ada pada Instansi terkait dan menunggu keluarnya Ijin IMB,” tuturnya.
Sementara itu dari pihak Yayasan Imam Syafii melalui Rektor STDI Dr. Arifin Badri mempertanyakan alasan PTSP yang masih belum mengeluarkan Ijin operasional padahal telah sesuai persyaratan yang diajukan dan proses perijinan ini sudah berlangsung 3 Tahun.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Dinas PTSP namun belum mendapatkan respon balasan”, Ungkapnya.
Di lain Pihak, Menurut Dinas PSTP sesuai ketentuan pada Pasal 9 Perda Kab. Jember Nomor 12 Tahun 2006 terkait surat permohonan ijin bangunan dalam pasal 6 disampaikan kepada Bupati paling lama 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan dimulai.
“Untuk IMB Bangunan SMP Imam Syafi’i memang masih dalam proses, seharusnya sebelum IMB turun tidak diperkenankan mendirikan bangunan terlebih dahulu”, tandasnya.
Menanggapi permintaan Kapolres Jember, Katua Yayasan Imam Syafii Ustad Umar Jawas menyatakan pihaknya bersedia menghentikan sementara proses pembangunan sebagaimana petunjuk Kapolres. (Hadi/Hms)