Titaniumnews – Sebanyak 4,93 ton minuman keras (Miras) dari berbagai macam jenis dimusnahkan oleh jajaran Polres Banyuwangi, pada Jum’at (21/12)
Miras ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi (Cipkon) menjelang perayaan natal dan tahun baru.
Ada 201 kasus dengan 263 tersangka yang diungkap oleh Polres dan Polsek jajaran,” cetus Kasat Shabara Polres Banyuwangi AKP Bashori Alwi saat melaporkan kepada Kapolres AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi., S.I.K., S.H., M.H. sebelum proses emusnahan Miras dilaksanakan.
Jumlah 4,93 ton Miras tersebut meliputi 26 jerigen arak Bali kapasitas 35 liter, 12 jerigen kapasitas 10 liter, 840 botol miras pabrikkan, 1.300 botol plastik ukuran 1,5 liter (1.950 liter), 1.600 botol plastik kapasitas 0,6 liter (960 liter) serta 300 botol jamu pabrikan (150 liter).
Operasi ini Cipkon digelar untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas agar Banyuwangi benar benar aman, nyaman dan lancar tanpa ada gangguan.
“Kami sudah berkomitmen dengan seluruh elemen Forpimda untuk terus menjaga Banyuwangi dari peredaran Miras dan Narkoba,” tegas Kapolres Banyuwangi usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2018 di pelabuhan ASDP Ketapang.
Kemudian, Kapolres Banyuwangi dengan disaksikan oleh Dandim 0825 Letkol Infantri Ruli Nuryanto, Danlanal Letkol Laut Suhartaya, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Purnomo Amin Tjahjo, serta perwakilan Kejari dan Pemda Banyuwangi melalukan pemusnahan Miras tersebut dengan melidasnya menggunakan alat berat. (Humas_Resbwi.2112)