Catat, Pelayanan SIM di Trenggalek Libur Saat Hari Coblosan

0
1060

Titaniumnews – Beberapa pelayanan kepolisian di Trenggalek libur atau tutup pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 yang jatuh tepat pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Suprihanto, S.H. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan,  sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1081/IV/Yan.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Hari Libur Nasional, pelayanan SIM libur mulai tanggal 17 sampai dengan 20 April 2019.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 17 hingga 20 April 2019 dapat diperpanjang mulai tanggal 22 sampai dengan 27 April 2019” Ujar AKP Suprihanto

AKP Suprihanto mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tak melewati batas tenggang waktu yang ditentukan. Jika terlanjur lewat dari 6 hari masa tenggang tersebut, maka wajib mengurus SIM baru

“Jika melewati tanggal 27 April 2019 akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.” Imbuhnya

Demikian juga dengan pelayanan SKCK. Pelayanan SKCK pada Satintelkam Polres Trenggalek juga tutup pada tanggal 17-20 April 2019. Pelayanan kembali dibuka pada hari Senin tanggal 22 April 2019.

“Iya libur. Bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK yang bersifat segera dapat mengajukan sebelum tanggal 17 April 2019 mengingat libur cukup panjang selama 4 hari” kata Kaurmintu Satintelkam Polres Trenggalek Aiptu Misgianto, S.H.

Selain memang sudah ditetapkan sebagai hari libur Nasional, pada rentang waktu tersebut, personel Kepolisian banyak disibukkan untuk melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2019. Termasuk diantaranya pengamanan 2.512 TPS se Kabupaten Trenggalek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here