Polres Banyuwangi Gagalkan Peredaran 20.000 Ribu Pil Trex

0
1043

Titaniumnews.Polres Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi berhasil membongkar  jaringan pengedar obat trex (Trihexyphenidyl) dengan jumlah barang bukti 20.000 (dua puluh ribu) butir obat  trex. Sindikat jaringan pengedar obat ini menggunakan jasa pengiriman dalam melakukan pendistribusian barang terlarang tersebut. Hal itu diungkap dalam konferensi pers pada hari Jumat (08/03) pukul 14.00 Wib di Polres Banyuwangi.

Kasat Narkoba AKP Imron S.H melalui Kaurbinopsnal Narkoba Ipda Sukirman., S.H. menyampaikan bahwa tersangka BTR  yang beralamat di Jalan Progo Banyuwangi tersebut mengambil paket kiriman dari Jakarta dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan ekspedisi ternama. Tersangka BTR mengambil paketan ke kantor ekspedisi kemudian menunggu perintah dari tersangka TGH untuk meranjau paket obat trex tersebut.

“Tersangka TGH memesan obat trex dari seseorang di Jakarta kemudian dikirim ke Banyuwangi dengahn alamat tersangka BTR. Setelah barang samapai di Banyuwangi BTR mengambilnya di kantor ekspedisi dengan menerima imbalan dari TGH setiap pengambilan barang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),” terang Ipda Sukirman kepada para wartawan.

Lebih lanjut Kaurbinopsnal Narkoba tersebut menyampaikan bahwa obat tgrex dikemas dalam bungkusan plastik berisi 1.000 butir, dalam perkara ini disita 20 bungkus plastik berarti jumlahnya 20.000 butir.

“Dalam melakukan aksinya tersangka BTR sudah tiga kali disuruh TGH mengambil paketan obat trex melalui jasa perusahaan ekspedisi tersebut,” tegas KBO Narkoba yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Kalipuro tersebut.

“Penyidik saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik cabang Surabaya, berkoordinasi dengan JPU, dan tersangka kita sangkakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor  36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Ipda Sukirman. (Humas.Resbwi_ 0803)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here