Titaniumnews. Riau – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh Jajaran Ditnarkoba Polda Riau. Terbukti dari hasil tangkapan ada sebanyak kurang lebih 89.723,9 gram atau setara 89 kg lebih narkoba jenis shabu berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 24.468 butir Ektasi dan pil haram jenis happy five sebanyak 967 butir juga menjadi barang bukti hasil kinerja Ditnarkoba Polda Riau dibawah Komando Kombes Pol Suhirman.
Hasil ungkap kasus narkoba tersebut dijabarkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, dihadapan sejumlah pewarta yang meliput baik nasional cetak maupun elektronik, dihalaman Mapolda Riau. Kamis (17/10/2019).
Dalam keterangannya, Kapolda Riau mengatakan pada penangkapan yang diungkap Timsus Ditnarkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polres Bengkalis sebanyak total 8 tersangka narkoba turut diciduk.
“Jadi totalnya 8 tersangka, yang mana merupakan pelaku yang berhasil ditangkap oleh Timsus Ditnarkoba sebanyak 3 tersangka. Dari Polresta Pekanbaru 3 orang dan dari Polres Bengkalis berhasil menangkap 2 tersangka” Ungkap Irjen Pol Agung Setya.
Masih menurut keterangan Kapolda, diantaranya barang bukti Shabu berat bersih 22.594,37 gram dari Tersangka AG Als AD Bin SY yang tinggal jl. Dusun Telo RT.002 RW.001 Desa Muara Uwai berperan sebagai kurir. SP Bin KH merupakan pemilik barang sekaligus pengendali peredaran untuk wilayah Pekanbaru dan untuk tujuan Palembang. Sedangkan tersangka AM Bin AS Penyedia transportasi untuk penjemputan barang atas perintah Jon (DPO).
“Tersangka lainnya yakni SP Bin KH, warga jl. Jend. Sudirman Kel. Tenggayun merupakan pemilik barang sekaligus pengendali peredaran untuk wilayah Pekanbaru untuk tujuan Palembang. Barang yang dipesan merupakan barang dari warga Malaysia bernama Jon alias Bos melalui Hendra alias Tang (DPO). Barbuk yang diamankan berupa Shabu dengan total berat bersih 39.330,91 gram” Terang Irjen Pol Agung Setya.
Kombes Pol Suhirman selaku Dirnakoba Polda Riau menambahkan, sedangkan tersangka RY Bin YT berperan sebagai kurir tujuan Palembang. Pada sepak terjangnya tersangka RY 2 kali mengirimkan Shabu ke Palembang dengan total 40 kg. Pada pengiriman yang ketiga RY berhasil di tangkap di Pasir Putih Kecamatan Bukit Raya.
“Sementara barang bukti hasil tangkapan Polresta Pekanbaru total Shabu berat bersih 983,14 gram, Ekstasi 5.242 butir dan Happy Five 967 butir. 3 pelaku narkoba yang diamankan yakni HS (23th), RA (21th), dan ML (26th), ketiganya tinggal di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru” Tutur Kombes Pol Suhirman.
Sedangkan tersangka berinisial AB alias AB (32 th) warga yang tinggal di jl. Letkol Hasan Basri Pekanbaru diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis dengan total barang bukti 26.965,88 gram Shabu dan Ekstasi 19.226 butir.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang turut hadir dalam press release mengatakan pada ungkap kasus narkoba kali ini, Polda Riau berhasil mencegah 474.055 Jiwa sebagai pengguna narkoba.
“Iya jadi dalam pengungkapan kali ini, dapat mencegah pengguna Shabu sebanyak 448.620 jiwa, pengguna Ekstasi 24.468 jiwa dan mencegah pengguna Happy Five 967 jiwa. Fantastis kita mencegah sebanyak 474.055 jiwa” Ujar Kombes Pol Sunarto.
Diakhir press release, Kapolda Riau mengatakan barang bukti total 89.723,9 gram, ekstasi 24.468 butir dan happy five 967 butir akan dimusnahkan.
“Sedangkan untuk para tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolda Riau terkena Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman, yaitu Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun” Pungkas Irjen Pol Agung Setya. (Innitya)