Titaniumnews.Id.Banyuwangi – Forkopimda Banyuwangi pada hari Senin (14/9) siang tadi, telah dilaksanakan operasi yustisi pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berlaku. Warga yang tak memakai masker dikenakan hukuman mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 250.000,-
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Agung Baiturrahman (Taman Sritanjung) Banyuwangi. Terlihat hadir dalam antara lain Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Danlanal Banyuwangi Letkol (L) Joko Setiono, Kajari Banyuwangi Muhammad Rawi, Ketua PN Banyuwangi, Saiful Arifin bersama TNI, Satpol PP, Hakim dan Jaksa.
Operasi Yustisi tersebut digelar sekaligus bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kententeraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Operasi yustisi penertiban disiplin kepada masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan secara masif dalam setiap aktifitas masyarakat guna mencegah, mengurangi resiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu dijelaskan tentang kewajiban menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Kemudian, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa menuntaskan Pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah, peran serta secara aktif rakyat dalam melakukan protokol kesehatan juga diperlukan. Warga dan pemerintah harus solid dalam bergotong royong melawan corona.
“Hari ini Kita melaksanakan Operasi Yustisi sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020, sekaligus pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur serta pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” terang Kombes Pol Arman.
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menyampaikan harapan masyarakat hendaknya selalu menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) yang sudah ditetapkan sebagai kebiasaan baru ditengah Pandemi Covid-19 guna mencegah, mengurangi resiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta juga mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi, mengingatkan, meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga laju persebaran Covid-19 bisa dikurangi.
“Disiplin diri adalah obat sekaligus vaksin terbaik saat ini dalam mencegah penyebaran Covid-19, untuk itu mari mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat sehingga kita semua bisa terhindar dari Covid-19,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Tidak ada cara lain untuk menekan penyebaran Covid – 19 yaitu dengan tertib dan disiplin diri melaksanakan protokol kesehatan dalam tata kehidupan sehari-hari.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker dilakukan tindakan siding ditempat oleh petugas Polri, Satpol PP, Jaksa, Panitera dan Hakim dan dikenakan sanksi berupa bayar denda sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). (Tyo_1409)