Titaniumnews.id.Malang Kota – Diduga melakukan aksi vandalisme atau perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya, termasuk merusak keindahan dan mencorat-coret dinding dengan tulisan provokatif, tiga (3) orang pemuda di kota Malang diciduk Polisi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., didampingi sejumlah PJU dalam konferensi pers, pada Rabu (22/4/2020).
Ketiga pemuda tersebut yakni berinisial MAA (20 tahun) beralamat di Dusun Bugis Rt 01 Rw 05 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, SRA (20 tahun) tinggal di Dusun Krajan Rt. 01 Rw. 11 Kabupaten Malang dan AFF (22 tahun) beralamat di Dukuh Tengah Rt 4 Rw 3 Dukuh Tengah Buduran Sidoarjo.
“Ketiga pemuda ini diamankan Satreskrim Polresta Malang kota karena melakukan aksi vandalisme yakni mencoret coret dinding dengan ujaran-ujaran provokatif. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Sunandar Priyo Sudarmo depan toko Sharp, Jl. LA. Sucipto, Pertigaan Jl. Tenaga, Jl. A. yani Utara, hingga Jl. Jaksa Agung. Kemudian di Suprapto Kecamatan Klojen Kota dan di Under pass pintu tol Karanglo Malang” Urai Kombes Pol Leonardus.

Dari ketiga Pemuda, dua diantaranya tercatat masih berstatus Mahasiswa yakni MMA dan AFF, Polisi menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah Handpone, 3 (tiga) buah Helm, Sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N 2486 – HO, sket tulisan terbuat dari karton dengan tulisan TEGALREJO MELAWAN, sepatu convers warna Hitam putih, 1 (satu) buah Pilok warna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.
Ditambahkan Kapolresta, adapun motif ketiga pelaku dengan menggunakan pilox warna hitam, ketiganya mencari tempat yang sepi dan cocok untuk melakukan pencoretan atau tulisan yang berbau provokatif, pelaku tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kaum kapitalisme yang di rasa merugikan.
“Dari adanya laporan masyarakat maka tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang dipimpin Kompol Yunar Hotma melakukan penyelidikan, dan menangkap ketiga pelaku pada tanggal 19 April 2020. Berdasarkan bukti dan saksi pelaku vandalisme kini ditahan di Mapolresta Malang kota” Kata Kombes Pol Leonardus.
Ketiga pelaku aksi vandalisme ini dikenakan Pasal 14, 15 Undang – undang Republik Indonesia Nomer 1 tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara. (Innitya)