Titaniumnews – Polres Singkawang menangkap seorang nenek berinisial TMT alias AC karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kami amankan tepatnya di Jalan Kalimantan, Gang Kalimantan Indah, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (24/11) sekitar pukul 19.15 WIB,” Terang Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Minggu (25/11).
Selain menangkap tersangka, Polres Singkawang juga menyita satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan, plastik klip merk C-Tik ukuran 3×5 cm, satu sendok, pipet kecil, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika. Informasi tersebut ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Singkawang dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah informasi dirasa akurat, baru petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan warga,” Imbuh Kapolres.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika” Pungkas AKBP Raymond M Masengi.