Titanium.News.Id.Banyuwangi : Entah apa yang merasuki pikiran ZA dan NK, pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo ini. Sedang asyik jalan – jalan, keduanya malah nekat mencuri sepeda motor milik petani yang terparkir di areal persawahan.
Awalnya, korban atas nama Muchlisin memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol P-6743-VK miliknya di pondok dekat pematang sawah daerah Klatak Kecamatan Kalipuro
“Korban saat itu tengah mengobat tanaman cabenya. Namun saat mau mengisi ulang semprotan tanaman, motornya sudah raib,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa 25 Februari 2020.
Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalipuro. Setelah melalukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka yang merupakan pasuteri.
Saat dimintai keterangan, kedua tersangka nekat melancarkan aksi curanmor tersebut karena melihat kunci motor korban masih tertancap di motor tersebut. Saat itu kedua tersangka sedang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor pinjaman.
“Tersangka ZA menanyakan ke istrinya, ada motor bagaimana? Istrinya menjawab ambil saja,” kata Kapolresta menirukan obrolan kedua tersangka.
Akhirnya, tersangka ZA mengambil motor korban dan selanjutnya menyuruh istrinya jalan duluan. “Tersangka ZA membuntuti dari belakang sambil menaiki motor hasil curian,” ungkap Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasuteri ini harus terpisah dan menghabiskan dinginnya malam di balik jeruji tahanan. Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (tyo_0225)