Freestyle di Jalanan Umum, Dirlantas Polda Sulsel : Tindak Tegas Pelaku Terapkan UU LLAJ

0
5370

Titaniumnews.id.Makassar – Viral di media sosial sebuah atraksi tak patut yang dilakukan dua pasangan mudi mudi melakukan “freestyle” atau gaya bebas menggendarai sepeda motor, di jalanan umum tepatnya di Jl AP Pettarani Kota Makassar beberapa waktu yang lalu, mendapatkan perhatian serius Polantas Polda Sulsel. 

Freestyle sendiri bisa diartikan melakukan sebuah aksi yang dinilai keren dengan tujuan untuk memamerkan skill dan kemampuan yang dimiliki didepan umum. Dan dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.

Menanggapi adanya aksi freestyle, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum., memerintahkan Jajarannya untuk lebih meningkatkan patroli di titik-titik rawan aksi ugal-ugalan maupun balapan liar.

“Kedepan kita pastikan untuk lebih meningkatkan patroli jalan raya. Dan bagi pelaku yang melakukan aksi ugal-ugalan akan kita lakukan tindakan tegas” tandas Kombes Pol Made Agus.

Menurut Perwira Menengah Alumni Akpol tahun 1998 ini, aksi ugal-ugalan, freestyle, dan balapan liar jelas melanggar peraturan berkeselamatan dalam berkendara. Dimana hal tersebut bukan hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Untuk memberikan efek jera bagi pelaku, jika diperlukan subsider tidak kita berlakukan melainkan akan kita terapkan sesuai Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta” tegas Kombes Pol Made Agus.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H, yang pertama kali menerima laporan masyarakat adanya aksi ugal-ugalan, kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Iya betul, aksi freestyle itu dilakukan pada tanggal 28 November 2023 lalu, sekitar waktu dini hari. Dan untuk identitas kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami ketahui dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan” ungkap AKBP Amin Toha.

AKBP Amin Toha juga mengatakan, aksi freestyle maupun aksi ugal-ugalan yang banyak dilakukan anak muda ini sudah sering kali mendapatkan tindakan tegas dari aparat kepolisian dalam hal ini Polisi lalu lintas (Polantas). Tindakan tegas diantaranya dengan tilang serta menahan kendaraan yang digunakan dalam jangka waktu tertentu, namun hal itu tidak juga memberikan efek jera pelaku freestyle.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here