Titaniumnews – Sepasang suami istri yang berasal dari Kecamatan Tobelo Utara Halut, diamankan Danpos Armada Semut Manga Dua Aiptu M. Bahdi karena kedapatan membawa miras jenis cap tikus. Kejadian tersebut bermula saat Aiptu M Bahdi melaksanakan razia penumpang yang turun dari spid bot yang sandar di armada Semut Manga Dua dari Pelabuhan Sofifi, sabtu (15/12/2018) sekira pukul 16.30 Wit.
Dalam razia tersebut, Aiptu M. Bahdi mengamankan pasangan suami istri yang membawa 2 tas koper dan 2 tas yang digendong dibelakangnya.
“Dari razia penumpang itu, diketahui sepasang suami istri tersebut membawa miras jenis cap tikus yang sudah kemas dalam tas plastik sebanyak 100 kantong” Ungkap Aiptu M Bahdi.
Adapun identitas pembawa miras itu yakni NCM (38) dan istrinya LP (33) yang beralamat di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Utara Halut.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Armada Semut untul selanjutnya di arahkan ke Polsek Ternate Selatan. (Tia)