Antisipasi Aksi Balap Liar, Ditlantas Polda DIY Terjunkan Ratusan Personel

0
1734

Titaniumnews.id. YOGYAKARTA – Menyikapi maraknya aksi balap liar yang semakin meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY dibawah Komando Kombes Pol I Made Agus Prasatya S.IK M.Hum gencar lakukan patroli kewilayahan, dari mulai Hunting System hingga Razia Stasioner.

Hal tersebut dikatakan Kombes Pol Made Agus sebagai salah satu upaya cipta kondisi kamseltibcarlantas. Dalam hal ini Ditlantas Polda DIY menurunkan dari Satuan Tugas dan fungsi lalu lintas yang ada di Polresta, Polres hingga Polsek Jajaran.

Sebagai tindakan awal, razia stasioner sedikitnya 272 Personel turun langsung dengan menyisir setiap daerah yang disinyalir dijadikan tempat ajang aksi balap liar.

“Hunting system dan razia stasioner ini kami dari Ditlantas Jajaran menurunkan sebanyak 272 Personel yang terdiri dari Ditlantas sebanyak 46 Personel, Polresta Yogyakarta 36 Personel, Polres Sleman 46 Personel, Polres Bantul 46 Personel, Polres Gunungkidul 42 Personel dan Polres Kulonprogo sebanyak 50 Personel” Terang Kombes Pol Made Agus.

Lebih lanjut, Perwira Alumni Akpol tahun 1998 ini mengatakan kegiatan razia stasioner sebagai antisipasi balap liar ini dilaksanakan pada hari sabtu 14 Maret 2020, minggu 15 Maret 2020, mulai pukul 23.00 Wib hingga 02.30 Wib.

Pada kegiatan razia tersebut, Ditlantas Polda DIY memperoleh hasil yang signifikan dengan berhasilnya ditindak sebanyak 169 Tilang. Adapun penindakan pelanggaran meliputi kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot blombongan 144 unit, tidak menggunakan helm 10, tidak adanya kelengkapan surat berkendara 15.

“Barang bukti yang berhasil kami sita, STNK sejumlah 69 buah, SIM 29 Buah dan kendaraan bermotor 71 unit” Imbuhnya.

Kepada masyarakat, Kombes Pol Made Agus juga menghimbau agar masyarakat berperan aktif dengan melaporkan segera bilamana dijumpai kegiatan aksi balap liar. Sedangkan para pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan aksi balap liar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta, seperti yang diatur pada pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here