Titaniumnews.id. Yogyakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY mengeluarkan himbauan dan tegas akan menindak para pelaku aksi balap liar. Balap liar yang sering digelar sekelompok anak muda ini dilakukan bukan dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya dan pada malam hari.
Luputnya pengawasan orang tua dan juga kebiasaan para pelaku balap liar yang mencari tempat balap liar yang dirasa jauh dari pantauan para Petugas Kepolisian, membuat aksi balap liar ini semakin menjamur. Aksi yang dilakukan juga tidak jarang membahayakan masyarakat yang melintas. Selain itu permasalahan sosial dari aksi balap liar ini sering berujung tawuran hingga jatuhnya korban jiwa.
Menyikapi hal tersebut, Dirlantas Polda D.I Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya S.IK M.Hum, mengarahkan Jajarannya untuk lebih meningkatkan patroli kewilayahan dengan menyisir setiap tempat yang dicurigai dijadikan lokasi balap liar. Hal tersebut dilakukan Para Polantas untuk menekan jumlah laka lantas, juga menghindari kericuhan akibat dari balap liar itu sendiri.
“Petugas Kepolisian DIY juga mengharapkan peran serta masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat dan menghimbau apabila mengetahui adanya aksi balap liar, untuk segera melaporkan pada petugas Kepolisian” Tuturnya.
Sedangkan sanksi pidana pelaku balap liar ini diatur pada pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta” Tegas Kombes Pol Made Agus. (Innitya)