Lagi, Satresnarkoba Polresta Malang Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba

0
1147

Titaniumnews.id.Malang Kota – Berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisal FS anak dibawah umur yang diduga menjadi pengedar narkoba, Satresnarkoba Polresta Malang bergerak cepat melakukan pengembangan kasus hingga kemudian menciduk DBI (41 tahun) yang tinggal di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Ungkap kasus narkoba tersebut direlease Wakapolresta Malang AKBP Totok Mulyanto D., S.I.K mewakili Kapolresta Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., pada selasa (21/7/2020) dihalaman Mapolresta Malang yang dihadiri sejumlah pewarta baik cetak maupun elektronik.

Wakapolresta Malang menjelaskan, penangkapan pelaku DBI yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini setelah sebelumnya petugas mengamankan pelaku anak FS, pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020. Dari pengakuan FS, dirinya memperoleh barang haram tersebut dari tersangka DBI.

“Jadi modus operandi mereka ini dengan cara berkomunikasi melalui handphone dari seseorang yang dipanggil Wakijo. Pada tanggal 7 juli pelaku anak (FS) bertemu tersangka DBI yang menyerahkan narkotika jenis shabu dan ganja, ditukar dengan barang berupa vapor. Rencananya barang berupa narkotika itu akan dijual ke teman-temannya” Ungkap AKBP Totok Mulyanto.

Berdasar keterangan pelaku anak FS ini, lanjut AKBP Totok Mulyanto, kemudian petugas mengembangkan kasus dan menangkap DBI pada hari yang sama dipinggir jl. Sawojajar V Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dari hasil penggeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba diantaranya 14 (empat belas) klip kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,02211 gram yang disembunyikan didalam kotak bungkus rokok, 1 (satu) kotak plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,14 gram.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 5 (lima) pak plastik klip kosong, 1 (satu) botol kecil berisi cairan alkohol, 1 (satu) kotak plastik berisi 10 (sepuluh) buah pipet dan 1 (satu) buah peralatan hisap shabu-shabu (bong)” Jelasnya.

Tersangka DBI saat ini diamankan di Mapolresta Malang dan dijerat Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here