Unit Reskrim Polsek Martapura Timur Polres Banjar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

0
1017

Titaniumnews – Polsek Martapura Timur Polres Banjar berhasil tangkap pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) dengan TKP Jalan Pematang RT 01 Desa Melayu Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Jumat (25/01/2019)

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Martapira Timur, Kanit Provos, Piket Polsek Martapura Timur Polres Banjar yang di pimpin oleh Ipda Suradi.

Dalam penangkapan ini Polsek Martapura Timur telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (unit) sepeda motor merk Yamaha mio soul warna coklat yang sudah di rubah warna oleh pelaku, nopol KT 2586 WH (Nopol Palsu) hasil tindak pidana pencurian (curanmor) di Desa Mekar RT. 01 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Pelaku Curanmor tersebut adalah, GM (27) dengan alamat Desa Antasan Senor Ilir RT 05 Kecamatan Martapura Timur.

“Dari keterangan yang di dapat, GM ini telah mencuri sebnyak 2 (dua) kali yaitu pada awal Desember 2018 dan Januari 2019,” ungkap Ipda Suradi.

Selanjutnya Ipda Suradi menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada hari Kamis (24/01/2019), sekitar jam 02.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian di jalan Pematang Rt.01/01 Desa Melayu Kecamatan Martapura Timur kabupaten Banjar.

Ipda Suradi menyampaikan bahwa kejadian ini berawal pada saat AB setelah pulang dari pekerjaan sekitar jam 18.00 Wita memarkirkan sepeda motor jenis scooter yamaha mio soul nopol DA 6564 PL warna biru di samping rumah tidak terkunci stang. Setelah korban bangun tidur sekitar jam 06.00 Wita tidak melihat kendaraan tersebut disamping rumah.

“Pada saat itu korban baru saja pulang kerja dan memarkir motor disamoing rumah dan tidak di kunci stang, setelah bangun keesokan hari korban tidak mememukan sepeda motormya,” ungkap Ipda Suradi.

Atas kejadian tersebut korban AB (56) dengan alamat Jalan Pematang RT 01 RW 01 Desa Melayu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).

Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan Barang bukti dari kasus tindak pidana Curanmor tersebut yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul yang sudah di rubah warna dan nopol pelaku.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku telah diamankan ke Polsek Martapura Timur Polrws Banjar.

(Tian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here