Ungkap Peredaran Shabu di Kerundang, Ditnarkoba Polda Banten Bekuk 2 Pelaku

0
826

Titaniumnews – Subdit 3 Dit Narkoba Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dikediaman seorang tersangka di wilayah Karundang, Serang, Kamis (14/02/2019) pukul 15.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH kepada awak media, Jum’at (15/02/2019) membenarkan atas penangkapan 2 orang tersangka pengguna Narkotika jenis shabu. Pelaku yang berhasil diamankan HD (30) dan HR (32) yang merupakan warga Banten.

Dijelaskan Kombes Pol Yohannes, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 buah paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu alat Hisab shabu (bong,red).

“Terhadap 2 orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tersangka dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara” terang Kombes Pol Yohanes.

Sementara itu, ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran bahaya Narkoba dilingkungan masing masing, karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.

“Kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengaku sebagai anggota Polri yan dapat membantu menyelesaikan kasus narkotika maupun kasus yang lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dgn meminta sejumlah uang” Tutur AKBP Edy Sumardi P. (Ary/Hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here