Titaniumnews – Melawan berita hoax dan bijak bermedsos menjadi salah satu hal penting yang dibahas dalam gelaran Forum Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Polres Probolinggo. Selain Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto SH SIK, PJU Polres dan Kapolsek Gading, AKP Bagus P, FGD juga dihadiri Adjar Noermala, SH. M.Hum selaku Kabid Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkab Probolinggo, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H Yasin, Perwakilan BEM Universitas di wilayah kabupaten probolinggo.
FGD yang juga melibatkan Komunitas Netizen Facebook dan Komunitas Youtober serta perwakilan OSIS dan siswa SMA kurang lebih 100 orang ini dilaksanakan di kampung kita desa Condong kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo, Kamis (14/02/2019).
Selain dalam rangka melawan hoax dan bermedsos dengan bijak guna menciptakan situasi kamtibmas kondusif diwilayah kabupaten Probolinggo yang aman, damai dan sejuk, pada kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada pemuda, mahasiswa dan kalangan millenial agar dapat melakukan kegiatan yang positif dikarenakan kaum milenial merupakan penerus bangsa.
“Sebagai penerus bangsa, saya menghimbau kepada semua terutama generasi millenial isi kegiatan dengan hal hal bersifat membangun dan positif” Ujar AKBP Eddwi Kurniyanto.
Ditambahkan Perwira menengah Alumni Akpol tahun 2000 ini, semua pihak hendaknya senantiasa tabayyun dalam menyikapi berita ataupun informasi yang diterima.
“Melawan hoax dan bijak bermedsos dengan tidak ikut menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Baca dan cermati sebelum share berita. Jangan langsung memposting yang sesuatu yang nantinya dapat merugikan diri sendiri” Tandasnya.
Hal senada juga disampaikan para Infokom Pemkab Probolinggo, Humas Polres Probolinggo dan juga Kanit Tipiter Polres Probolinggo yang intinya menyampaikan, terkait opini dan penggunaan di media sosial menjelang pemilu 2019 terhadap berita di medsos yang harus dicermati dan diteliti sebelum dishare.
Sementara itu dari Tipiter Reskrim Polres Probolinggo menjelaskan aturan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan medsos. Dimana aturan itu berada di UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.
“Diharapkan masyarakat memiliki kesadaran hukum, dengan adanya UU ITE yang baru, sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial” Jelas Kanit Tipiter Polres Probolinggo. (Tia)