Tilang Electronik (ETLE) Diberlakukan di Sulsel, Masyarakat Sambut Positif

0
6887

Titaniumnews.id.Sulsel – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel tidak lagi melakukan tilang manual atau tilang di tempat, bagi para pelanggar lalu lintas, melainkan akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di semua Polres jajaran. Hal itu akan mulai diberlakukan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2023 pada tanggal, 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Para Personel Ditlantas, yang dipimpin  Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, S.I.K., S.H., pun mulai melakukan sosialisasi penerapan baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld atau handphone kepada masyarakat luas. Seperti yang terlihat di Jl. Boulevard Makassar, masyarakat pengunjung CFD antusias dan menyambut positif hal tersebut. Minggu (27/8/2023)

Ditemui ditengah-tengah kegiatan, AKBP Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personel Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat luas, akan pentingnya disiplin dan patuh peraturan berlalu lintas. Pada penerapan tilang elektronik ini akan mencapture beberapa pelanggaran lalu lintas diantaranya, tidak memakai helm, melawan arah, berkendara masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang.

“Sebelum tilang elektronik diberlakukan, sudah menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini target kami berlangsung sampai akhir Agustus 2023” kata AKBP Dewiyana.

Setelah itu, lanjut AKBP Dewiyana, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023 mendatang atau mulai Senin depan tanggal 4 September 2023.

Sebagai informasi sosialisasi penerapan ETLE tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya. Dan dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.

“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi” Jelasnya.

Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan, dengan harapan para pengguna lalu lintas tidak kembali mengulangi pelanggaran lalu lintas jenis apapun. (Tya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here