Sosialisasi DIY Zero Knalpot Blombongan, Satlantas Polres Sleman Keliling Temui Masyarakat

0
1113

Titaniumnews.id. Sleman – Sosialisasi DIY Zero Knalpot Blombongan, gencar digelar Satuan Lalu lintas Polda DIY. Salah satunya, senin pagi (27/1/2020) Anggota dari Polres Sleman memberikan penerangan keliling menjumpai langsung masyarakat para pengguna jalan raya di Simpang 4 Condongcatur.

Pada kegiatan tersebut, Polantas yang sebagian mrmbawa spanduk himbauan, memberikan pembagian leaflet juga berdialog langsung memberikan himbauan kapada pengguna jalan, agar selalu mentaati peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraanya serta tidak menggunakan knalpot “blombongan” dan menggunakan knalpot yang sesuai dengan standart teknis.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko S.IK mengatakan, sosialisasi yang diharapkan dapat menyentuh kesadaran masyarakat dalam berkeselamatan berkendara ini, juga mengharapkan masyarakat memahami dan lebih menghargai pengguna jalan lain, salah satunya larangan menggunakan knalpot blombongan.

“Agar masyarakat memahami bahwa knalpot blombongan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan petugas kepolisian akan memberikan tindakan tilang kepada masyarakat yang menggunaan knalpot blombongan dikendaraanya. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Tandas AKP Mega Tetuko.

Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Dan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here