Titaniumnews.id.Banyuwangi – Seorang ayah tiri inisial SM (46 tahun) warga Lingkungan Kluncing Kelurahan Giri Kecamatan Giri Banyuwangi tega menggauli anak tirinya SS (16 tahun) selama sekitar satu tahun sehingga korban hamil.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian tentang dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh petugas kepolisian dan berhasil mengamankan terlapor SM (46 tahun) yang merupakan ayah tiri dari korban.
Menurut perwira asal Sulawesi itu peristiwa yang cukup mengenaskan tersebut, awalnya di bulan Februari 2019 korban berbaring tidur-tiduran di kamarnya. Terlapor melihat anak tirinya tidak memakai celana dalam sehingga terangsang hasrat seksualitasnya.
“Kemudian terlapor menciumi bibir dan wajah korban. Lalu merayu korban dan melaksanakan perbuatan yang layak dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah,” imbuh Kapolresta Banyuwangi.
Korban yang awalnya diam saja akhirnya mengatakan “Aku wedi ono opo-opo”. Namun terlapor menyakinkan korban bahwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan hubungan terlarang ayah dan anak tirinya berlangsung selama satu tahun dan dilakukan seminggu satu kali. Akhirnya mengakibatkan korban SS hamil delapan bulan.
Kombespol Arman menambahkan akibat perbuatannya tersebut pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) atau (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Untuk memudahkan penanganan kasus selain mengamankan tersangka di tahanan Mapolresta Banyuwangi, petugas juga mengamankan barang bukti yang berupa satu daster warna pink, satu celana dalam wanita warna biru muda dan satu sprei warna hitam, imbuhnya. (Tyo_0505)