Resmikan Aplikasi ETLE, Kapolda DIY : Wujudkan Budaya Tertib dan Patuh Berkeselamatan Dalam Berlalu Lintas

0
3217

Titaniumnews.id.Yogyakarta – Kapolda D.I.Yogyakarta, Irjen Pol Drs Asep Suhendar M.Si., hari ini kamis (13/8/2020) pimpin launching aplikasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Launching yang digelar di Gedung Serbaguna Anton Soedjarwo Mapolda DIY tersebut dihadiri sejumlah PJU Polda diantaranya Dirlantas Kombes Pol I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum., ditandai dengan penekanan tombol yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan PT Bank Republik Indonesia (BRI).

Kapolda, Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan aplikasi ETLE merupakan aplikasi berbasis elektronik penindakan hukum di Jalan Raya yang digagas Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda D.I Yogyakarta. Dengan adanya ETLE diharapkan budaya tertib dan kepatuhan dalam keselamatan berlalu lintas akan terwujud, khususnya di wilayah hukum Yogyakarta.

“Melalui aplikasi Etle dengan menempatkan kamera CCTV ini masyarakat pengguna jalan raya akan semakin terbangun disiplin berlalu lintas. Sosialisasi aplikasi Etle atau penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik ini pun akan dilakukan menyeluruh disemua wilayah Yogyakarta” Tandas Irjen Pol Asep Suhendar.

Sementara itu, Dirlantas Kombes Pol Made Agus mengatakan dengan diresmikannya aplikasi E-TLE, sistem penegakan hukum secara elektronik juga sebagai wujud mendukung Yogyakarta sebagai smart city

Adapun sistem penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas ini, ditambahkan Kombes Pol Made Agus merupakan program dimana kepolisian akan dibantu dengan perangkat kamera yang didukung dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas.

Mengingat launching aplikasi E-TLE ditengah pandemi Covid-19 maka pihaknya masih mengedepankan penegakkan secara represif non yustisial.

“Artinya, pelanggar masih diberi kelonggaran yakni berupa teguran dan imbauan melalui surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas berdasarkan nopol Kendaraan yang digunakan. Namun bilamana diketahui pelanggar lalu lintas tersebut lebih dari 3 kali maka tindakan hukum akan diberlakukan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Jelas Kombes Pol Made Agus.

Perwira Menengah Alumni Akpol tahun 1998 ini juga kembali menjelaskan, melalui kamera E-TLE yang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan raya, segala bentuk pelanggar lalin di antaranya pengendara motor tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan handphone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran batas kecepatan dapat terdeteksi CCTV dan langsung terkoneksi dengan petugas yang berada di back office RTMC Ditlantas Polda DIY. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here