Titaniumnews – Melawan polisi saat hendak ditangkap, maling spesialis hewan ternak ditembak. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal SH SIK M.Hum saat konferensi pers, Kamis Pagi (22/11/2018) di depan gedung Serbaguna Polresta Probolinggo.
Didampingi oleh Wakapolresta Kompol Imam Pauji, Kapolresta mengungkapkan, jajarannya berhasil mengamankan dua orang pelaku dari kasus curhewan kali ini.
“Keduanya yakni S (53), warga Desa mendekati Kulon, Desa Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni U (38), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo” Ungkap AKBP Alfian Nurrizal.
Kepada sejumlah media yang meliput, Kapolres Probolinggo kota juga mengatakan salah satu pelaku berinisial U, terpaksa ditembak kedua kakinya oleh polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap.
“Karena pelaku ini mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan di rumahnya,” Imbuhnya.
Selain itu, masih menurut keterangan Kapolres, kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian hewan ternak. Bahkan pelaku ini sempat melarikan diri sesuai melakukan pencurian. Dan para pelaku pencurian hewan tersebut memang sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian atas adanya laporan kehilangan sapi warga.
“Kedua pelaku ini melakukan tindakan kejahatan pencurian di dua tempat yang berbeda. Pelaku S, melakukan pencurian hewan ternak di Dusun Sumberkotok, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, pada 20 Januari 2018 lalu” Terang AKBP Alfian Nurrizal.
Sedangkan pelaku U, melakukan tindak kejahatan bersama tiga rekan lainnya di wilayah Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada 31 Agustus lalu.
“Dari tangan pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan barang bukti berupa hewan ternak sapi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Pungkas Perwira menengah Alumni Akpol tahun 2000 ini. (***)