Titaniumnews.id.Malang Kota – Kasus peredaran Narkoba berjenis obat keras berbahaya (okerbaya) pil double L kembali diungkap Polisi Malang Kota.
Dalam gelaran press release di Mapolresta Malang pada selasa (12/1/2021) yang dipimpin langsung, Kapolresta Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., diketahui dua orang pengedar berinisial AAS dan DTR mengedarkan okerbaya jenis double L dengan dalih untuk menambah penghasilan.
Menurut keterangan yang disampaikan Kombes Pol Leonardus Simarmata, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota unit Reskrim Polsek Sukun dengan mengamankan terlebih dahulu tersangka DTR yang dari pengakuannya telah memiliki dan membeli pil double L dari AAS alias Bolang.
“Jadi yang pertama diciduk tersangka DTR. Dalam pengakuannya mendapatkan okerbaya sebanyak dua botol. Masing-masing satu botol berisi seribu butir. Dengan melakukan transaksi di pinggir jalan Rajawali Kelurahan Sukun Kota Malang pada hari kamis tanggal 07 Januari 2021 jam 12.30 wib” Ungkap Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Lebih lanjut, Anggota Polsek Sukun pun begerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka AAS alias Bolang di Jl. Abdilah Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira jam 22.00 wib.
“AAS pun mengakui telah mengedarkan dan menjual barang berupa pil double L kepada seseorang bernama DRT” Imbuh Kapolresta.
Dalam ungkap kasus peredaran okerbaya ini Polisi mengamankan sebanyak 2.492.000 (dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu) butir pil double L. Diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standart, kini kedua tersangka mendekam di sel Mapolresta Malang Kota dan ditetapkan melanggar Pasal 197 atau pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Innitya)