Titaniumnews.id.Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menggelar Kegiatan Baksos Bhayangkara Untuk Negeri dalam rangka Polri Peduli Dampak Pelaksanaan PPKM Darurat terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuwangi, pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 pukul 13.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri tersebut, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto, SIK., pejabat utama Polresta Banyuwangi, Kapolsek Giri dan anggota.
Setiap orang menerima paket Sembako yang berisi beras 5 Kg, Gula 1 Kg, minyak goreng 1 Kg, sarden 2 buah dan Mi instan 10 bungkus.
“Kami mendistribusikan 1.500 paket Sembako untuk membantu masyarakat dalam menghadapi masa-masa krisis di tengah pandemi COVID-19 ini. Bakti sosial ini adalah wujud dari kepedulian kami atas situasi sulit yang sedang kita hadapi masyarakat terutama para pedagang kecil,” ujar Wakapolresta Banyuwangi.
Baksos Bhayangkara Untuk Negeri membagikan paket Sembako sebanyak 50 paket Sembako kepada warga masyarakat terdampak Pandemi dan Pemberlakuan PPKM Darurat khususnya masyarakat di sektor non esensial dan non kritikal.
“Kami tidak pernah berhenti terus bahu membahu dan bersinergi dengan stake holder lainnya demi mendukung program percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat yang sehat dan membantu pemulihan ekonomi nasional,” sambung AKBP Didik.
Lebih lanjut Mantan Kapolres Bangkalan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat yang akan berimbas pada masyarakat ekonomi bawah yang mendorong pihaknya melakukan Baksos ini. Menurutnya Baksos ini solutif untuk mengatasi dampak ekonomi kaum papa.
“Situasi PPKM Darurat ini hampir mirip dengan situasi ketika Wabah ini datang di negeri ini. Untuk mengantisipasi hal-hal yang bersifat ekonomi dan juga kesehatan, bakti sosial adalah solusi tepat untuk membantu kerja pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan juga problem ekonomi yang menyertainya” Tuturnya.
Dalam kegiatan Baksos tersebut juga disampaikan himbauan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat dihimbau untuk mematuhi intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 dan surat edaran Bupati Banyuwangi yang diantaranya pada waktu tutup pukul 20.00 Wib, tidak menyediakan pelayanan makan ditempat, menerapkan take away (makanan di bungkus).
“Kebijakan PPKM Darurat yang diambil oleh pemerintah adalah langkah tepat untuk mengurangi resiko terjadinya penularan COVID-19. Selama PPKM darurat ini sejumlah pusat-pusat perdagangan, perkantoran, hingga kantor-kantor pemerintah mengambil inisiatif untuk menutup kantor,” kata Wakapolresta.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran Polresta Banyuwangi di wilayah Polsek masing-masing sejak hari Sabtu (10/07) kemarin. (Tyo_1107).