Terapkan Efek Jera, 5 Anggota Polres Puncak Jaya Jalani Sidang Disiplin

0
750

Titaniumnews.id.Puncak Jaya – Terapkan efek jera terhadap 5 Anggotanya, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara S.H., S.IK., M.H., yang diwakili Wakapolres Kompol Sarifudin Ahmad memimpin sidang disiplin di Aula Sosialisasi Mako Polres Puncak Jaya, Rabu (24/4/2024).

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Puncak Jaya didampingi, pendamping I Kapolsek Mulia Iptu Totok A. Trihartono, S.H dan pendamping II Kasat Reskrim Iptu Wildansyah Rokhman, S.Tr.K serta penuntut sidang Kasie Propam Ipda Jimmy J. Manobi dan pendamping terduga pelanggar Kasat Samapta Ipda Kasroni Manurung, S.H dan Ps. Kasiwas Aipda Rahmad.

Saat dikonfirmasi Wakapolres mengatakan, 5 anggota yang menjalani sidang disiplin, dikarenakan telah melanggar dan tidak mentaati perundangan-undangan yang berlaku sehubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.

“Kelima anggota ini melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas dan tanggung jawab selama 30 hari secara berturut-turut dan menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d) dan (f), Pasal 6 huruf (c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri” jelas Kompol Sarifudin Ahmad.

Adapun hukuman yang dijatuhkan, lanjut Wakapolres, bervariasi diantaranya teguran tertulis, penempatan ditempat khusus paling lama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan hingga mutasi bersifat demosi.

“Diharapkan dengan kegiatan sidang disiplin ini dapat memberikan efek jera dan contoh bagi anggota lainnya untuk kedepannya tidak lagi membuat pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri terlebih institusi tercinta kita ini” tandasnya.

Adapun kelima personel yang disidangkan yakni Bripka M, Briptu JM, Briptu JR, Bripda CS dan Bripda LW.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here