Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor di 12 TKP

0
1235

Titaniumnews – Seorang pelaku Curanmor yang sering beraksi di 12 tempat kejadian perkara(TKP) berhasil diringkus satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Jawa Timur.Pelaku yang sering meresahkan masyarakat ini berinisial S (28) warga Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH,SIK,MM,MH menjelaskan, berawal dari laporan salah satu warga bernama Armiyati Rizal (29) Warga Kecamatan Tempe Kabupaten Lumajang yang telah kehilangan Handphonnya disebuah warung kopi Cahaya Jibril jalan Gajah Mada.

Petugas Reskrim dengan dibantu anggota Resmob Polres Lumajang akhirnya berhasil meringkus pelaku pada hari Jum’at 14/12/2018 sekitar pukul 23: 00 wib disalah satu cafe Boms 99 Jalan Gajah Mada beserta barang bukti 1 buah handphon merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih.

Berdasarkan dari pemeriksaan, ternyata tersangka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 12 tempat yang berbeda.Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian.

“Mereka dibantu 11 orang temannya yang kini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO),”Kata Muhammad Arsal Minggu 16/12/2018.

Arsal menambahkan,dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak rumah kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T sehingga pelaku dengan mudah mendapatkan barang incarannya.

Pewira dengan pangkat dua melati dipundak ini mengatakan, saat ini pihaknya menerjunkan tim Resmob untuk mengejar keberadaan para komplotan yang belum tertangkap serta mencari barang bukti 11 unit sepeda motor dari hasil curian mereka.

Pihaknya berjanji akan segera menangkap para sindikat pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat ini “sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif, khususnya diwilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya,”tutur Arsal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku S saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Lumajang untuk pengembangan selanjutnya. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara (rus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here