Titaniumnews.id. Riau – Kepolisian Daerah Riau kembali membongkar jaringan Narkoba lintas negara. Baru-baru ini, Tim Tiger yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat membawa Narkoba jenis Shabu melalui jalur laut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Riau Kombes Pol Sunarto S.I.K. saat konferensi pers di Mapolda. Minggu (9/2/2020)
“Iya benar, Ditresnarkoba telah mengamankan dua orang berinisial MA, umur 31 tahun, pekerjaan Nelayan dan AB, 25 tahun, pekerjaan Swasta.” Ungkap Kombes Sunarto.

Masih kata Kombes Sunarto, penangkapan tersebut berawal dari informasi Masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai di Pelabuhan Rakyat yang mencurigai Speed Boat yang keluar masuk pelabuhan. Atas informasi tersebut, Tim Tiger Ditresnarkoba kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan Intensif semenjak selama hampir dua pekan hingga berhasil menangkap tersangka pada tanggal 5 Pebruari 2020 yang lalu.
Setelah dilaksanakan Interogasi dan penggeledahan, diketahui bahwa dua tersangka tersebut membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen
“Petugas terpaksa membongkar paksa terhadap body Speed Boat dan ditemukan dua bungkusan besar berisi total 35 Kg Narkotika jenis Shabu. Masing-masing 21 Kg dan 14 Kg dan 36 botol cairan vape didalam satu kemasan.” Imbuhnya
Dari hasil pemeriksan terhadap tersangka MA dan AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika tersebut berasal dari Negara Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka S menawarkan kepada MA bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau. Untuk per paket (per 1 Kg) menerima upah Rp 5 juta. Pembayaran dijanjikan setelah penyerahan barang di Pelabuhan Rakyat, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai” Kata Kombes Sunarto
Sedangkan terhadap tersangka petugas menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Innitya)