Menimbun Masker dan Sanitizer, Kapolresta Malang Kota : Siap-siap Terjerat Hukum Pidana

0
929

Titaniumnews.id. MALANG KOTA – Merebaknya isu penyebaran kasus virus corona yang sudah sampai di tanah air, dengan ditemukannya pasein suspect corona, membuat kepanikan pada sebagian masyarakat. Penanganan kasus corona pun mendapat perhatian serius tidak hanya dari Pemerintah pusat dan daerah tapi juga Jajaran Kepolisian.

Menyikapi maraknya berita penyebaran virus corona hingga berdampak pada ketersediaan masker dan sanitizer yang merupakan langkah awal antisipasi penyebaran virus, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.IK M.H, mengeluarkan himbauan dan peringatan keras kepada masyarakat khususnya yang ada di wilayah Malang Kota.

Kombes Pol Leonardus, menegaskan pihaknya akan menindak tegas kepada orang-orang yang mempunyai niat menimbun masker dan sanitizer, sehingga barang tersebut langka di pasaran.

“Saya peringatkan dan tegaskan, kami tidak segan untuk menindak siapa pun yang terbukti menimbun ataupun menyimpan secara berlebihan, kedua barang yang sekarang mulai langka di pasaran yakni masker dan sanitizer, dan kalau pun ada harga sudah diatas harga jual yang seharusnya” Tegas Kombes Pol Leonardus.

Lebih lanjut, mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga menjelaskan, menimbun atau menyimpan dengan tujuan memperkaya diri sendiri ini bisa dikenakan UU (Undang-undang) Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan dan juga UU yang berkaitan dengan SNI juga bisa dikenakan UU pidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai 5 tahun penjara hingga dibawah 5 tahun.

Untuk didaerah Malang Kota sendiri, sampai saat ini menurut Kombes Pol Leonardus belum ditemukan adanya aktivitas ataupun laporan terjadinya penimbunan masker dan Sanitizer, hingga terjadinya kelangkaan.

Dihadapan sejumlah media yang hadir di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/3/2020) Kombes Pol Leonardus juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Serta tidak melakukan tindak pidana yang bisa berujung dibui.

“Kami himbau juga kepada masyarakat untuk tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, selalu menjaga kebersihan dan kesehatan. Serta selalu update berita terkait arahan dari Kementerian Kesehatan RI terkait penanganan Covid-19” Imbaunya. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here