Titaniumnews.id.Malang Kota – Kapolresta Malang Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., dan Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., membeberkan sejumlah kasus kriminal yang berhasil diungkap Jajarannya pada Kamis (9/7/2020) dihalaman Mapolresta Malang.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni kasus curanmor yang terjadi pada tanggal 27 April 2020 lalu, sekira pukul 18.30 Wib dengan TKP Perum Villa Bukit Tidar, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Menurut keterangan yang disampaikan Kombes Pol Leonardus Simarmata, pelaku MFJ (24 tahun) merupakan residivis pelaku curanmor yang pernah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Malang Kota pada tahun 2018.
“Jadi ini keduanya residivis untuk kasus yang sama yaitu curanmor. Dimana setelah bebas dari hukuman kembali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan pelaku RE (dilakukan penahanan di Polsek Sumber Manjing Polres Malang). Dari pengakuannya kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Malang kurang lebih sebanyak 5 (lima) tempat kejadian perkara” Terang Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Leonardus, MFJ yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, melakukan aksi pencurian atau mengambil sepeda motor milik korban dengan cara ketika kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor.
“Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban tersebut, selanjutnya pelaku RE dan pelaku MFJ langsung melarikan diri dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual di daerah Purwosari Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp. 2.100.000,-” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti 2 (dua) buah Plat Nomor N-6658-ABA diamankan di Mapolresta Malang dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Innitya)