Titaniumnews – Seorang pria asal kecamatan Pule Trenggalek berinisial AW kembali harus berurusan dengan Polisi. AW yang merupakan residivis Curat sebanyak 2 kali ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di desa Sumbergayam kecamatan Durenan Trenggalek.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2018 yang lalu di rumah korban desa Sumbergeyam Kecamatan Durenan. Tafsir kerugian Rp. 5.100.000,-” Ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. didepan awak media saat konferensi pers sore ini. Senin (31/12)
AKBP Didit menjelaskan, saat itu korban mendapati tas miliknya tidak ada ditempat. Korban kemudian berusaha mencari namun tetap tidak ketemu. Hingga kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan
“Berdasarkan hasil penyidikan, AW masuk ke dalam rumah korban dengan cara lompat melalui jendela rumah selanjutnya mengambil barang serta uang milik korban.” Ujar AKBP Didit
“Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AW, ditemukan sebuah tas selempang warna hitam putih serta uang tunai yang diduga sisa hasil kejahatan” Imbuhnya
Saat ini AW berikut barang bukti berupa tas dan uang tunai telah diamankan petugas. Sedangkan terhadap AW dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara