Titaniumnews.id. Gunungkidul – Pemasangan banner atau spanduk himbauan larangan penggunaan Knalpot Blombongan oleh Satlantas Polres Gunungkidul menjadi salah satu cara sosialisasi peraturan tata tertib dalam berkendara.
4 (empat) Personel dari Satlantas Gunungkidul, yakni Ipda Sunyata, Bripda Trias Muttaqina, Bripda Angga W, Bripda Wildan B A terlihat memasangkan spanduk himbauan di seputaran wilayah Tegalsari, Tahura dan Bunder. Jumat (24/1/2020).
Menurut Ipda Sunyata, pemasangan spanduk himbauan tersebut dilakukan agar masyarakat Gunungkidul memahami aturan pelarangan menggunakan knalpot blombongan.
“Selain suaranya yang bising, knalpot blombongan juga mengganggu kenyamanan masyarakat lain di jalan raya. Juga melanggar Pasal 285 Ayat (1)” Tegas Ipda Sunyata.
Sedangkan dasar hukum penindakan pada pengendara yang mengguna knalpot diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Dan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.