Titaniumnews – Jaringan Narkoba dan Miras berskala besar berhasil dibongkar Satnarkoba Polres Banyuwangi. Dari jaringan Narkoba dan obat-obatan terlarang ini, polisi berhasil membekuk empat pelaku di tiga lokasi yang berbeda.
Dalam konferensi pers Senin (5/8), Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, empat pelaku tersebut adalah Moh Abdul Gofur (23) asal Dusun Sukorejo RT 03 RW 02 Desa Sukamaju, Kecamatan Srono. Dari tangan Gofur polisi mengamankan 1.265 butir Trihexphenidyl, 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam. Pelaku ini dibekuk polisi pada tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
Selanjutnya tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WIB polisi berhasil membekuk dua pelaku lainnya di tempat yang sama. Mereka adalah Aldo Wiyanto (21) asal Dusun Sumberejo RT 02 RW 04 Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, dan Mohamad Sonhaji (20) asal Dusun Krajan 2 RT 01 RW 01 Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari. Dari tangan kedua pelaku ini, polisi mengamankan 1030 butir Trihexphenidyl, 1 buah tas pinggang warna hitam, uang tunai Rp 183.00,- 1 unit HP merk Samsung warna abu-abu.
Sedangkan satu pelaku lainnya diringkus pada tanggal 29 Juli 2019 sekira pukul 19.30 WIB. Dari pelaku bernama Andika Fajar Siswanto (22) asal Dusun Curahpalung RT 02 RW 03 Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo ini, polisi mengamankan 2408 butir Trihexphenidyl, 1 buah kresek warna hitam, uang tunai Rp 10.000,- dan 1 buah HP Xiaomi warna silver. Sehingga total semua barang bukti (BB) sebanyak 4703 butir Trihexphenidyl, 4 buah HP, dan uang tunai Rp 193.000,-.
AKBP Taufik dalam keterangannya menambahkan, bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 polisi juga membongkar jaringan minuman keras (Miras). Pada saat melakukan giat THTR di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi sekira pukul 09.14 WIB polisi mengamankan dua laki-laki bernama Cristian Puja Lesmana (32) yang beralamat di jalan Cumi-Cumi RT 3 Dukuh Curahmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, dan Yayan Handoko, alamat Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Keduanya diketahui mengangkut miras jenis arak sebanyak 402 botol plastik berukuran 1500 ml. Saat menumpang kendaraan truck dengan nomor polisi P 8058 UQ yang disimpan di box belakang dalam 20 dus dan 402 botol. Selanjutnya kedua pelaku berikut BB diamankan di Polsek KPT untuk diproses sidik.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Banyuwangi, didapat fakta bahwa dua pelaku ini mendapatkan miras tersebut dari seorang laki-laki di terminal Klungkung Bali pada tanggal 29 Juli 2019 sekira pukul 04.00 WIT, selanjutnya diangkut hendak menuju ke rumah Sis seorang pembeli di terminal Kalisat Jember. Namun sayangnya saat sampai di ASDP Ketapang Banyuwangi keburu tertangkap oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku sudah mengetahui jika didalam truck muatannya adalah Miras, namun mereka tetap mau saja mengangkutnya karena dijanjikan akan diberikan upah sebesar lebih dari Rp 1.000.000,- oleh sang pembeli (Sis, red) bila sudah sampai di terminal Kalisat Jember.
“Untuk sementara, dalam kasus ini ada dua DPO yaitu Sis, selaku pembeli asal Jember dan orang bertubuh gemuk, kulit hitam, berperawakan besar, rambut gondrong, tinggi badan sekitar 170 cm, berewokan, logat Bali, banyak tato, beralamat di Klungkung Bali, selaku penjual,” kata AKBP Taufik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 140 dan atau pasal 142 UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 56 ke 1 KUHP. Karena barang siapa menjual, menerima, menawarkan, dan membagi-bagikan, sedangkan barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang sesuai pasal yang dimaksud. Pelaku yang saat ini sudah naik status menjadi tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Dalam menangani kasus kasus seperti ini, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan kerja sama dengan pihak jasa pengiriman (ekspedisi).
“Kami selalu melakukan sosialisasi kepada semua pihak terutama ekspedisi, dalam kasus seperti ini,” ucap Kapolres Banyuwangi.
AKBP Taufik menghimbau kepada masyarakat luas untuk selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas kejahatan. Bahkan mantan Kapolres Bondowoso ini mengingatkan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan anak dan keluarganya supaya tidak terjerumus ke hal hal yang negatif. (Tyo_0508)