Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

0
1211

Titaniumnews.id.Malang Kota – Kepolisian Resort Malang Kota menangkap dan menetapkan SH, seorang warga yang tinggal di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. Kasus pencabulan itu sendiri terjadi sekitar bulan februari 2020 dengan korban tiga anak dibawah umur dan berhasil diungkap, setelah salah seorang korban menceritakan hal tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada sodaranya. Kemudian orang tua dari korban pun melapor ke Polresta Malang Kota.

Kasus pencabulan tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., pada konferensi pers didampingi sejumlah PJU. Senin (13/4/2020).

Diungkapkan Kombes Pol Leonardus, tersangka diduga tidak bisa mengendalikan nafsu bejatnya dan menyalurkan pada anak-anak yang masih tetangga tersangka. Dengan modus operandi, memanggil korban untuk kerumahnya dan menyuruh memijat badan tersangka.

“Jadi tersangka ini melakukan aksi pencabulan dengan memanggil korban. Tiga korban itu di waktu dan jam yang berbeda kejadiannya. Di suruh memijat badan dengan cara menginjak injak punggung tersangka selanjutnya tersangka menggunakan kesempatan melakukan perbuatan cabul terhadap korban” Ungkap Kombes Pol Leonardus.

Aksi bejat tersangka, masih menurut keterangan Kapolresta dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

“Si tersangka menunggu situasi rumahnya sepi, kadang istri tersangka belanja, kadang di rumah tetangga atau pergi keluar rumah ada keperluan lain dan anak anak tersangka sedang keluar rumah bermain. Korban ini lalu dipanggil dan dicabuli” Imbuhnya.

Tersangka yang berprofesi sebagai pencari pasir ini kemudian memberikan uang antara 2000 (dua ribu) hingga 5000 (lima ribu) rupiah, setiap selesai melakukan aksi cabulnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di Mapolresta Malang kota dan terancam Pasal 76 D UU RI No.35 Th 2004 Jo Pasal 81 (1) UU RI No.35 Th 2004 dan Pasal 76 E UU RI No.35 Th 2004 Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2004.

“Ancamannya kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar” Pungkas Kapolresta Malang Kota. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here