Titaniumnews – Satu lagi kasus penipuan berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Seorang pria asal Kabupaten Madiun berinisial HEK ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban warga desa Gondang kecamatan Tugu Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digear di halaman Mapolres siang ini membenarkan hal tersebu.
“Iya benar, ditangkap di rumahnya di kelurahan Madiun Lor Mangunharjo Kabupaten Madiun” Ujar AKBP Didit dihadapan para awak media
AKBP Didit mengungkapkan pada bulan November 2018 yang lalu, HEK menawari korban untuk bekerjasama budi daya ikan lele dengan sistem filterisasi. Bibit, pakan, dan Symbiotik Herbal akan dikirimkan kepada korban.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- sebagai uang muka. Namun setelah ditunggu-tunggu, apa yang dijanjikan oleh HEK tidak terbukti dan semua janji tersebut hanya tipu daya untuk mengelabuhi korban.
“Korban sudah berupaya menghubungi namun handphone HEK tidak aktif dan keberadaannya pun tidak diketahui. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Trenggalek.” jelas AKKBP Didit
“Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku” Imbuhnya
Masih kata AKBP Didit, berdasarkan keterangan HEK, uang dari korban seluruhnya telah dibelikan pakan sebanyak 50 sak dan 30 botol symbiotik herbal. Tetapi barang tersebut justru dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu llembar kwitansi dan 13 botol symbiotic herbal yang merupakan sisa dari barang yang dibeli. Sedangkan terhadap HEK dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.