Dirgakkum Korlantas : Kendaraan ODOL Langgar Lalin, Picu Kecelakaan

0
1575

Titaniumnews.id – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan berbicara ihwal kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Brigjen Pol Aan menegaskan, kendaraan ODOL merupakan kejahatan lalu lintas.

“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” ujarnya saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOl di Tol Cikampek, Selasa (25/1/2022).

Brigjen Pol Aan mengatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa. Diantaranya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Aan menyebut Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Saat ini, kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ucapnya.

Jenderal Bintang Satu itu pun menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu. Dia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here