Titaniumnews – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh beberapa orang di Gang Flora Jln. Hasanudin Timika, Kamis 1/11/2018 saat ini ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Mimika, pelaku sebanyak 3 orang tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh pihak penyidik.
Kabid Humas yang dikonfirmasi mengatakan bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak kecil yang berumur 13 tahun (LE) pada hari kamis, saat menerima laporan tersebut korban LE dalam keadaan berantakan dan mengalami luka dibagian kepala, kemudian petugas polisi yang piket pada saat itu langsung membawa korban ke RSUD guna mendapatkan perawatan Medis.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yaitu LR, SB LA, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka” terang Kamal.
Sebelumnya telah beredar video tentang penganiayaan terhadap anak kecil yang diposting di medsos facebook, dengan sudah tertangkapnya para pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu dan kabar negatif yang dapat mengganggu proses penyidikan serta mengganggu kamtibmas.
“Mari kita selalu menjaga kamtibmas di wilayah kita tetap kondusif jangan terpengaruh dengan isu negatif terkait dengan video tersebut, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, serahkan kepada penegak hukum,” Tuturnya.
Sumber : Seruindonesia.com