Ungkap Kasus Kriminalitas Sepanjang Tahun 2020 di Wilayah Hukum Malang Kota

0
2660

Titaniumnews.id.Malang Kota – Pencapaian prestasi dalam mengungkap kasus Kriminalitas sepanjang tahun 2020, terhitung dari bulan Januari hingga Desember di release Polresta Malang Kota, Selasa (29/12/2020) di halaman Mapolresta yang dihadiri sejumlah awak media, baik cetak, elektronik maupun online.

Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos. S.IK., M.H., selaku Kapolresta Malang Kota menjabarkan, kasus Kriminalitas dengan total sebanyak 1251 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 678 kasus.

Kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 250 kasus dimana 23 kasus selesai ditangani Polresta dan 23 kasus berhasil ditangani Polsek Jajaran.

“Sedangankan kasus laka lantas dan penindakan pelanggar lalu lintas tahun 2020 ada 123. Dimana terdapat angka penurunan jumlah laka lantas yakni ditahun 2019 sebanyak 172 kasus. Korban meninggal dunia tahun 2019 ada 34 orang dan 2020 sebanyak 33 orang meninggal akibat laka lantas” Urai Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Selain itu melalui Satgas Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas), Jajaran Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penindakan pada kendaraan bermotor yang tidak laik jalan. Para Satgas yang diterjunkan untuk melakukan penertiban dan penindakan pada Sabtu tanggal 26 Desember 2020 berhasil menjaring pelanggar lalu lintas sebanyak 36 ranmor. Kemudian minggu 27 Desember 2020 sebanyak 28 ranmor dan senin 28 Desember 2020 sebanyak 32 ranmor. Total barang bukti penindakan pelanggar lalu lintas sejumlah 96 ranmor.

Secara terperinci, lanjut Kapolresta, kasus kriminalitas yang berhasil diungkap meliputi curanmor sebanyak 370 kasus. Kasus curat sebanyak 53 kasus dan kasus curas di tahun 2020 sebanyak 8 kasus. Adapun kasus menonjol yang terjadi tahun 2020 di wilayah Malang Kota yakni kasus pembunuhan pada tanggal 3 September 2020 di kamar Bengkel AC Family Jl. Letjen. S. Parman Kota Malang Satu orang pelaku berinisial M.I (18 tahun) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Selain kasus pembunuhan, aksi anarkis juga menjadi kasus yang paling menonjol di tahun 2020. Ada 3 (tiga) pelaku anarkis diantaranya AND (22 tahun), BK (21 tahun) dan RP (27 tahun) merupakan para pelaku anarkis di Kantor DPRD Kota Malang pada tanggal 8 oktober 2020” Ungkapnya.

Perwira Menengah Alumni Akpol tahun 1997 ini pun menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Hukum Malang Kota agar senantiasa menjaga kondusifitas kamtibmas dan tidak melakukan aksi kriminalitas seperti perjudian, balap liar, menggunakan knalpot brong serta aksi anarkis ataupun aksi kejahatan lainnya.

“Kami himbau masyarakat Malang Kota untuk tidak melakukan segala bentuk kejahatan, karena kami Jajaran Polresta Malang Kota setiap hari akan selalu melakukan penertiban, penindakan. Dan bagi pelaku kejahatan akan kami tindak tegas” Tandas Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Pres release ungkap kasus kriminalitas sebagai penutup akhir tahun 2020 tersebut, Kapolresta didampingi Pejabat Utama dan Para Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here